Kasus Sengketa Lahan antara Kades di Anambas dan Legislator Kepri Boby Jayanto: Apakah Ada Dugaan Kriminalisasi?

Kasus Sengketa Lahan antara Kades di Anambas dan Legislator Kepri Boby Jayanto: Apakah Ada Dugaan Kriminalisasi?

Kasus sengketa lahan antara dua kades di Anmbas dengan anggota DPRD Kepri, pengacara menduga ada kriminalisasi (jun)

Batam, Batamnews - Dugaan kriminalisasi dialami oleh dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Kades Bukit Padi, M. Yamin, dan Kades Bukit Mampok, Tamrin. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Boby Jayanto.

Boby melaporkan kedua Kades dengan tuduhan pemalsuan surat tanah terkait sengketa lahan di Letung, Anambas, yang memiliki luas lebih dari empat hektar.

Baca juga: Tragis, Harimau Sumatera Mati Terkena Jerat Babi di Perkebunan Warga Pasaman

Proses hukum terkait laporan tersebut telah memasuki persidangan kedua di PN Ranai, Natuna, dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban terhadap dakwaan jaksa, hingga Senin, 15 Mei 2023.

Kuasa Hukum Kades M. Yamin dan Tamrin, yaitu Dody Fernando dan Ahmad Fidyani, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan secara perdata. Namun, mereka menduga adanya kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat kepolisian sejak awal pelaporan, diduga karena adanya "pesanan khusus," yang mengakibatkan banyak pelanggaran prosedur.

Baca juga: Data Nasabah BSI Diduga Telah Dibocorkan Hacker LockBit, Setelah Batas Waktu Negosiasi Berakhir

Dody juga menyebut adanya Perma No 1/1956 yang menegaskan bahwa jika dalam perkara pidana terdapat sengketa perdata terkait barang atau hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan terkait sengketa perdata tersebut.

Kuasa hukum tersebut juga menegaskan bahwa dakwaan jaksa termasuk kabur atau obscuur libel, sehingga harus dinyatakan batal saat pembacaan eksepsi dalam persidangan.

Persidangan pertama dengan pembacaan dakwaan telah selesai dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2023, di PN Ranai, Natuna.

Baca juga: Ancaman Alumni PA 212 Terhadap Konser Coldplay di Jakarta, Bandara dan Stadion Akan Dikepung

Selanjutnya, kuasa hukum akan melaporkan dugaan kriminalisasi dalam kasus ini ke Mabes Polri. Mereka juga mencatat kejadian di mana penyidik Polres Anambas mengganti kuasa hukum dari kedua Kepala Desa saat mereka menjadi tersangka, padahal sudah ada penyerahan surat kuasa sebagai bukti bahwa kuasa hukum mereka adalah yang sah.

Kuasa hukum berharap agar semua pihak memperhatikan kasus ini dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap. Mereka juga mengingatkan akan kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik pada dakwaan pertama hingga ketiga, terdapat sengketa keperdataan antara Bobby Jayanto dan Zaliyah terkait lahan yang berlokasi di Desa Mampok dan berada di sebelah barat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews