Polda Kepri Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Narkotika dalam Sebulan Terakhir

Polda Kepri Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Narkotika dalam Sebulan Terakhir

Polda Kepri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam sebulan terakhir, hal itu diungkap kapolda Kepri Irjen Pol Tabana, Senin (15/5/2023) (ist)

Batam, Batamnews - Polda Kepri bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar narkotika dalam kurun waktu sebulan.

Dalam pengungkapan ini, pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pengedar berbagai jenis narkotika, termasuk ekstasi, sabu, ganja, kokain, dan obat-obatan ilegal.

Baca juga: Kisah Sukses Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono: Dari Salatiga ke Rumah Mewah di Berbagai Kota dan Berakhir di KPK

Polda Kepri memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang rentan karena letak geografisnya yang berdekatan dengan laut lepas dan perbatasan negara.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangu, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan untuk mencegah Kepri menjadi jalur pintu masuk narkotika dari luar negeri.

Baca juga: Golkar Optimis Pertahankan Kursi Terbanyak di DPRD Karimun pada Pileg 2024

"Upaya pengawasan lebih ditingkatkan agar wilayah Kepri tidak mudah menjadi jalur pintu masuk narkotika dari luar negeri," ujarnya, Senin (15/5/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan 10 kilogram lebih sabu di Pulau Belakang Padang, Batam. Empat tersangka  yakni AR (19), DP (29), EH (35) dan MY (41) yang di tangkap pada 3 Mei lalu. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Malaysia ke Jombang, Jawa Timur.

Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 30 hingga Rp 40 juta dengan peran tersangka MY sebagai penerima orderan untuk membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang, Jawa Timur. 

Baca juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai Tersangka Gratifikasi

"Yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY," tambah Tabana.

Selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap pelaku penyelundupan 1.489 butir ekstasi dan 2.855,09 gram ganja di lokasi yang berbeda di Batam. 

Lokasi penangkapan 1.489 butir ekstasi dilakukan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Batam. Tiga pelaku berhasil ditangkap dengan nisial MS (50), B (42) dan E (45).

Tabana menyebut, ekstasi itu akan dijual kepada pelaku yang masih DPO dengan harga Rp 180 juta. Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta per orang. 

Lalu, untuk penangkapan 2.855,09 gram narkotika jenis ganja dilakukan pada 3 April 2023, di Taman Bunga, persisnya depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Sagulung, dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36).  

Baca juga: Kerjasama Bilateral TNI AL dan Indian Navy Ditingkatkan Melalui Latihan Bersama di Batam

"Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS, bahwa narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan," ujarnya.

Sementara itu, masyarakat Pulau Anambas menemukan 1,2 kilogram kokain di salah satu pantai dan menyerahkannya ke Polres Anambas.

Baca juga: Optimis Raih Kursi DPRD Lingga, Partai Gelora Siap Berlaga di Pileg 2024

Dalam kasus terpisah, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan merk Osagi yang tidak memiliki izin edar farmasi.

Seluruh pelaku yang ditangkap akan dijerat sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah Kepri dari ancaman yang merusak masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews