Pemuda 20 Tahun di Lingga Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Pemuda 20 Tahun di Lingga Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

RA (20) ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. (Foto: dok.Polres Lingga)

Lingga, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Jalan Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (10/5/2023) sore.

Pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama RA (20).

Baca juga: Gubernur Kepri Tepati Janji, Jalan Rusak Desa Sungai Buloh Menuju Jagoh Diperbaiki

Setelah melakukan penindakan, Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan RA di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadapnya.

“Selanjutnya RA dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lingga untuk di minta keterangan lebih lanjut, setelah itu RA dibawa ke klinik dokter Hesti Ningrum untuk dilakukan pengecekan urine, dan hasil dari rapid tes mengandung Positif Amfetamin dan TCA,”jelas Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews