JPU Teliti Berkas Perkara Narkoba Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David

JPU Teliti Berkas Perkara Narkoba Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David

Dua tersangka narkoba Azhari David dan Natasha. (Foto: dok. Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Berkas perkara kasus narkoba mantan Anggota DPRD Batam, Azhari David diterima kejaksaan dari penyidik Polresta Barelang. Sebelumnya berkas itu dinyatakan P19 dan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada penyidik untuk dilengkapi.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan pihaknya sudah menerima berkas beberapa hari yang lalu. "Saya lupa tanggal pastinya, tapi yang jelas berkas itu kami terima masih dalam pekan ini," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut disampaikannya, Jaksa saat ini tengah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik dari Satresnarkoba Polresta Barelang itu. "Saat ini masih kita pelajari," ujar Amanda. 

Sebelumnya, berkas perkara itu dilimpahkan pada 24 Februari lalu. Kemudian, pada 10 Maret, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Batam lantaran belum lengkap (p19). 

Kekurangan yang dimaksud meliputi kelengkapan dokumen syarat formil dan materil. Jika tak dilengkapi, maka JPU akan kesulitan dalam proses persidangan. 

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya Natasya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :