Pernyataan Bea Cukai Batam saat Didesak Pedagang untuk Izinkan Berdagang Baju Impor Bekas

Pernyataan Bea Cukai Batam saat Didesak Pedagang untuk Izinkan Berdagang Baju Impor Bekas

Bea Cukai Batam mendengarkan keluhan para pedagang baju impor bekas saat rapat di DPRD Kota Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Pedagang barang bekas impor di Kota Batam harus berhadapan dengan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Aturan ini melarang penjualan pakaian bekas impor di wilayah Indonesia.

Larangan ini dibuat untuk melindungi UMKM dalam negeri dan mencegah masyarakat terkena penyakit yang dapat ditimbulkan oleh pakaian bekas impor tersebut.

Namun, aturan ini sangat memprihatinkan para pedagang barang bekas impor di Kota Batam. Mereka sudah bertahun-tahun mengeluti usaha ini sebagai mata pencaharian mereka. Aturan ini akan sangat mempengaruhi hidup mereka dan keluarga.

Bea Cukai Batam menjadi salah satu unsur pemerintahan yang harus melaksanakan aturan ini. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti arahan dan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat.

"Kami hanya melaksanakan aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kami tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika kami memperbolehkan pedagang menjual barang seken, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami," jelas Rizki saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Batam, Senin (17/4/2023).

RDPU di DPRD Kota Batam digelar untuk membahas masalah ini. Pedagang barang bekas impor dan unsur-unsur pemerintahan lainnya hadir dalam RDPU tersebut. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengaku memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang barang bekas impor di Batam. Ia berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dengan memberikan perlakuan khusus bagi para pedagang barang bekas impor di Batam.

"Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Aturan ini bisa diubah jika perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang barang bekas impor ke Pemerintah Pusat," tutup Nuryanto.

Larangan penjualan barang bekas impor ini memang menimbulkan dilema bagi pemerintah. Namun, tugas Bea Cukai adalah untuk melaksanakan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kedepannya, harapannya masalah ini dapat segera diselesaikan dan solusi terbaik dapat ditemukan bagi semua pihak yang terdampak.

Solusi terbaik yang diharapkan adalah memberikan perlakuan khusus bagi para pedagang barang bekas impor di Kota Batam. Kondisi Batam sebagai kawasan khusus memang membutuhkan perlakuan khusus juga diterapkan bagi para pedagang barang bekas impor.

"Kami berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dan solusi terbaik dapat ditemukan bagi semua pihak yang terdampak. Kami akan terus memperjuangkan hal ini agar para pedagang barang bekas impor dapat tetap berkarya dan memperoleh penghasilan," tutup Nuryanto.

RDPU tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi unsur-unsur pemerintahan daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Dengan harapan, aturan tentang pelarangan penjualan barang bekas impor ini dapat segera diubah dan solusi terbaik dapat ditemukan bagi para pedagang barang bekas impor di Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews