Lonjakan Kasus Perceraian Pasca Lebaran di Padang, Acara Reuni Jadi Pemicu Utama?

Lonjakan Kasus Perceraian Pasca Lebaran di Padang, Acara Reuni Jadi Pemicu Utama?

Angka perceraian di Pengadilan Agama Padang meningkat (Foto: Ilustrasi)

Padang, Batamnews - Pengadilan Negeri Agama Kota Padang mencatat terjadinya lonjakan angka perceraian pascalebaran Idul Fitri 2023. Menurut Ketua Pengadilan Agama Kota Padang, Nursal, angka perceraian mencapai 100 pasangan per hari setelah lebaran, sementara sebelum lebaran hanya 60 kasus perceraian setiap hari. Salah satu pemicu perceraian yang tercatat adalah acara reuni.

Nursal mengungkapkan, "Pasca lebaran 2023, Pengadilan Agama menangani angka perceraian hingga mencapai 100 pasangan per hari. Hal ini berbeda sebelumnya, sebelum lebaran 2023 Pengadilan Agama mengurusi hanya 60 kasus perceraian saja setiap hari."

Baca juga: Perceraian di Riau Tembus 9.296 Kasus Sepanjang 2022, Mayoritas Gegara Pertengkaran

Sosiolog dari Universitas Negeri Padang, Eka Asih Febriani, mengatakan bahwa acara reuni bisa memicu perselingkuhan, namun bukanlah faktor utama perceraian. Menurutnya, faktor utama terjadinya perceraian adalah ketidakmampuan pasangan dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi, selain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 "Selain terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gagalnya usaha dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah faktor utama penyebab terjadinya perceraian," ujar Eka Asih seperti dilansir padek.com, Senin, 1 Mei 2023.

Baca juga: Pernikahan dan Perceraian di Singapura Meningkat usai Pelonggaran Aturan Covid-19

Eka Asih Febriani menambahkan bahwa dalam acara reuni, individu kembali mengenali lingkungan sosialnya yang dahulu, yang dapat menciptakan kekaguman kepada individu lain dan berlanjut pada hubungan yang lain.

"Dalam agenda reuni kembali terjadi interaksi sosial, apalagi lingkungan sosialnya terdahulu lebih baik dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonominya dibanding dirinya. Perselingkuhan akan dimulai dengan proses kekaguman kepada individu lain (lawan jenis), yang berawal dari saling curhat dan berlanjut pada hubungan yang lain," jelasnya.

Di era modern, perempuan yang bekerja tidak takut dengan perceraian, karena mampu memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya tanpa bergantung pada laki-laki. Hal ini menyebabkan perempuan mendominasi dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.

Baca juga: Insiden Dramatis di Pelabuhan Roro Tanjung Uban: Dua Ibu-ibu dan Seorang Bocah Tercebur ke Laut

Eka Asih menilai, "Dalam kehidupan modern, perempuan yang bekerja tidak takut dengan perceraian. Karena ia mampu dan tak tergantung dengan laki-laki dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Makanya saat ini perempuan mendominasi dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews