Perceraian di Riau Tembus 9.296 Kasus Sepanjang 2022, Mayoritas Gegara Pertengkaran

Perceraian di Riau Tembus 9.296 Kasus Sepanjang 2022, Mayoritas Gegara Pertengkaran

Ilustrasi perceraian. (Foto: koran memo)

Pekanbaru - Angka perceraian di Riau mencapai 9.296 kasus sepanjang tahun 2022.

Menurut Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, Muhammad Yusar, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga menjadi pemicu utama, yaitu mencapai 7.469 kasus.

Sedangkan faktor lain seperti perilaku buruk, termasuk judi, dipenjara, dan meninggalkan pasangan masing-masing menyumbang 1.719 kasus. Faktor ekonomi hanya memengaruhi 675 kasus.

"Pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," ujar Yusar, Senin (13/2/2023).

Untuk daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus. Selanjutnya, Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.

Kemudian, Indragiri Hulu 669 kasis, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kuansing 430 kasus dan Kepulauan Meranti 186 kasus.

"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi," pungkas Yusar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews