Seorang Polisi dan Dua Warga Sipil Ditangkap Saat Pesta Sabu di Siak, 40 Paket Sabu Diamankan

Seorang Polisi dan Dua Warga Sipil Ditangkap Saat Pesta Sabu di Siak, 40 Paket Sabu Diamankan

Seorang anggota polisi ditangkap bersama dua warga saat pesta sabu di Siak, Riau (ilustrasi)

Pekanbaru, Batamnews - Seorang anggota polisi inisial Bripka AS (40) dan dua orang warga sipil ditangkap oleh polisi saat pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 40 paket narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, "Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri."

Baca juga: Kapal Evelyn Calisca Karam di Perairan Inhil, Korban Selamat Berbagi Kisah

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Lubuk Dalam menerima informasi adanya pesta narkoba yang sedang berlangsung di rumah kontrakan tersebut. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan ketiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.

Selain 40 paket sabu, polisi juga menemukan dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Baca juga: Terungkap! Konter HP di Bengkong Jadi Tempat Perjudian Higgs Domino, 6 Orang Ditangkap Polisi

Dilansir mediacenterriau, ketiga pelaku saat ini sedang dalam pengembangan dan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bripka AS juga akan menjalani pemeriksaan dari Propam dan kemungkinan besar akan diadili secara etik dan dipecat dari kepolisian karena tindakan yang tidak pantas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews