Pemerintah Kota Batam Bahas Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air dalam Rapat dengan Kementerian ATR

Pemerintah Kota Batam Bahas Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air dalam Rapat dengan Kementerian ATR

Sekda Batam Jefridin ikut rakordengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air. (pemkot batam)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, hadir secara virtual mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi, didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CTKR), Azril Apriansyah.

Baca juga: Tanjungpinang, Surga Tersembunyi di Kepulauan Riau: 8 Destinasi Wisata yang Menakjubkan

Jefridin menyampaikan bahwa sesuai Surat Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/757/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan, dalam rangka pelaksanaan penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan, Kepala Kantor Pertanahan melakukan identifikasi bidang-bidang tanah yang berada pada lokasi wilayah perairan.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan melakukan penetapan lokasi pemberian hak di wilayah perairan dan melaporkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Perencanaan Ruang Laut.

Baca juga: Sekda Batam Jefridin Tinjau Langsung Penyebab Banjir di SMP Negeri 9 Batam

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CTKR), Azril Apriansyah, mengatakan bahwa Pemko Batam melalui Kantor Pertanahan Kota Batam telah melakukan identifikasi dan deliniasi awal terhadap lokasi di wilayah perairan Kota Batam dengan jumlah sebanyak 97 lokasi/kawasan dengan perkiraan luas 249,2 Ha yang tersebar di 9 Kecamatan di Kota Batam.

Selanjutnya, Pemko Batam melakukan inventarisasi dan deliniasi ulang terhadap kawasan permukiman di wilayah perairan Kota Batam, dan didapat lokus usulan sebanyak 88 lokasi/kawasan dengan perkiraan luas 120,5 Ha di 8 Kecamatan di Kota Batam.

Baca juga: Perkiraan Cuaca BMKG Batam, 30 April 2023: Berawan, Hujan Ringan, dan Kelembapan Tinggi

"Hasil identifikasi dan deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam dibahas dalam rapat tanggal 30 September 2022," katanya.

Hasil usulan akhir yang disepakati oleh Pemko Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, ditetapkan melalui SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor 70/SK/21.71.NT.01.03/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Penetapan Lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam dengan jumlah 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha di 8 Kecamatan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews