Seleksi PPPK Pemko Batam, 143 Pelamar Dinyatakan Lulus

Seleksi PPPK Pemko Batam, 143 Pelamar Dinyatakan Lulus

Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebanyak 143 orang dinyatakan lulus seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Batam tahun 2022. 

Hasil seleksi tersebut dituangkan dalam pengumuman Nomor: K/141/KP.02.01/IV/2023 yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tertanggal 18 April 203. 

Sementara itu, diketahui jumlah peserta yang mendaftar PPPK mencapai 977 orang. Sedangkan kuota PPPK yang ada hanya 514 orang. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan menyampaikan hasil seleksi juga berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor: 4263/R-KS.04.03/SD/K/2023 tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK fungsional teknis tahun anggaran 2022 pada 25 April 2023. 

“Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan nomor induk PPPK,” ujarnya, Kamis (27/4/2023). 

Adapun peserta yang lulus, akan memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan. Ia menjelaskan, kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya. 

Sedangkan kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

“Jika kita melihat dari daftar pengumuman tersebut terdapat empat orang peserta yang lulus seleksi kompetensi dengan kode P/L-2. Selebihnya peserta lulus seleksi dengan kode P/L,” katanya.

Selanjutnya apabila ada peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari dimulai Kamis (27/04/2023) sampai Sabtu (29/04/2023). Ia mengungkapkan sanggahan hasil seleksi ini dapat disampaikan peserta melalui akun masing-masing peserta melalui laman http://sscasn.bkn.go.id. 

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya peserta dianggap menerima keputusan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemko Batam,” jelasnya lagi.

Rudi menyebutkan jika ada perubahan jadwal dan hal lainnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam akan mengumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2022 atau website BKPSDM Kota Batam. 

Dengan mengakses http://ssacn.bkn.go.id  atau http:bkpsdm.batam.go.id. Juga di Media Center Pemerintah Kota Batam http/mediacenter.batam.go.id.

“Terkait penjelasan informasi dan pengaduan (helpdesk/call center) terkait seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2022, dapat juga menghubungi nomor 085830959000 dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 Wib. Atau peserta dapat juga mengirimkan email ke [email protected],” katanya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews