Maling Gondol Samsung Galaxy Tab Seharga 9 Juta dari Dalam Mobil Parkir

Maling Gondol Samsung Galaxy Tab Seharga 9 Juta dari Dalam Mobil Parkir

Tersangka, MS

Batam  - Seorang pria benama MS diringkus Polsek Lubuk Baja, Kamis (27/4/2023). Hal ini terkait kasus pencurian sebuah tablet merk Samsung.

MS terlacak polisi di komplek Penuin saat menjual tablet curian itu. Samsung Tab itu ia gondol dari sebuah mobil pada Senin (10/4/2023) beberapa waktu lalu.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 9 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas akhirnya melakukan upaya penyelidikan dan pelacakan. Kejadian diperkirakan pukul 23.00 WIB, di Komplek Marina Park Blok G Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kamis (27/04/2023)

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian  mengatakan korban tak menyadari jika Samsung Tab-nya digondol MS dari dalam mobil.

"Saat akan turun mobil ia melihat tabnya sudah nggak, padahal diletakkan di kursi bagian belakang. Akhirnya ia membuat laporan kehilangan ke kantor Mapolsek Lubuk Baja.

Usai ditangkap, MS berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Baja.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews