Ngaku Anggota Ormas, Seorang Pria di Batam Palak dan Rampas HP Milik Pekerja Proyek

Ngaku Anggota Ormas, Seorang Pria di Batam Palak dan Rampas HP Milik Pekerja Proyek

Pelaku pemalakan berinisial BHS ditangkap petugas Polsek Lubuk Baja, Batam. (Foto: ist untuk Batamnews)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau meringkus pelaku pencurian berinisial BHS.

Kapolsek Lubuk Baja,  Kompol Yudhi Arvian mengungkapkan, saat beraksi, BHS mengaku anggota sebuah ormas di Batam.

"Pelaku yang mengaku dari sebuah ormas dan meminta uang sebesar Rp 100 ribu," ujar Yudhi Arvian, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali dengan korban yang berbeda. Ia meminta uang sebesar Rp 100 ribu terhadap pekerja proyek di Batam.

"Karena korban tak memiliki uang, kemudian pelaku menyuruh korban menghubungi bosnya lalu saat itu pelaku berpura-pura hendak berbicara kepada bosnya korban menggunakan handphone milik korban dan di saat itulah pelaku membawa kabur handphone milik korban," kata dia.

Untuk kasus yang pertama, peristiwa terjadi pada Jumat (17/3/2023) lalu di wilayah depan Nagoya Hill. Saat itu korban hendak mengantarkan barang ke wilayah Batuaji namun mobil yang dikendarai oleh korban diberhentikan oleh BHS.

Ia pun langsung melakukan aksinya dengan meminta uang dan melarikan handphone milik korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,65 juta.

Kemudian, pada kasus kedua terjadi pada Jumat (7/4/2023) lalu, pelaku kembali beraksi di dekat RS Awal Bros, Lubuk Baja, dengan cara yang sama. Sehingga korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh BHS senilai Rp 1,2 juta.

"Setelah menerima laporan tersebut kita lakukan penyelidikan di lapangan untuk memburu pelaku," sebutnya.

Sementara pada Senin (10/4/2023) lalu petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan BHS di wilayah Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk. Ia kemudian ditangakap dan langsung digiring ke Polsek Lubuk Baja.

"Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews