Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Temukan Barang Bukti Senilai Rp 11 Juta di Karimun

Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Temukan Barang Bukti Senilai Rp 11 Juta di Karimun

Tersangka SJ saat ditangkap polisi. (Ist)

Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SJ, yang melakukan aksinya Senin (20/2/2023) lalu di Pamak Laut RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Korban melaporkan kejadian pencurian gelang emas yang disimpan di dalam lemari pakaian kepada Unit Reskrim Polsek Tebing. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengetahui keberadaan pelaku melalui nomor HP yang diketahui berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun.

Baca juga: Hati-hati Pencurian Data Lewat Update Story Instagram

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing bergerak ke seputaran BTS tersebut dan berhasil menemukan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku yang parkir di Hotel Erison.

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk melakukan pengecekan CCTV. 

"Anggota Reskrim Polsek Tebing melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Erison beserta barang bukti," terangnya dikutip Batamnews, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Perusakan dan Pencurian Kabel Listrik Pedestrian Rugikan BP Batam Ratusan Juta

Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, dan 1 buah cincin emas 22 karat seberat 1 gram. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.350.000.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar kapolsek.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dan segera melaporkan kejadian pencurian kepada pihak berwajib.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews