Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencurian di Tempat Cucian Motor
Tersangka ternyata masih ada hubungan saudara dengan korban. (Foto: dok. Polda Kepri)
Tanjungpinang, Batamnews - Kasus pencurian di tempat cucian motor Tanjungpinang terungkap. Pelaku diringkus polisi usai menggasak sejumlah peralatan cuci motor hingga mesin bata press di lokasi itu. Korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Ompusunggu mengatakan pelaku DS, pemuda 19 tahun yang notabene mantan pekerja di tempat itu. Ia ditangkap di kawasan dekat Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Dalam keterangannya kapolres mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi menggunakan mobil pickup pinjaman dan seperangkat alat las.
Parahnya, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut.
“Pelaku ini juga seorang residivis. Ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” ucap Ompusunggu
DS mengaku barang itu akan dijual. Ia juga mengatakan beraksi dengan seorang temannya yang kini jadi buruan polisi.
“Tapi belum sempat dijual. Saya pernah bekerja di situ, dan tahu situasi di kantor tersebut,” ucap DS.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Komentar Via Facebook :