KontraS Kecam Penangkapan dan Penyerahan Warga Negara Arab di Batam

KontraS Kecam Penangkapan dan Penyerahan Warga Negara Arab di Batam

Haris Azhar, Koordinator KontraS. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras peristiwa penangkapan dan penghilangan paksa terhadap Abdulrahman Khalifa Salem Binsobeih (50 tahun), seorang  warga Negara Uni Emirat Arab (UEA) dari sel tahanan di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat, 18 Desember 2015.

Khalifa diserahkan pihak Polresta Barelang kepada 11 orang dengan komposisi 5 orang perwakilan Kedutaan Besar Uni Emirat Arab dan dibantu 6 orang yang diketahui adalah agen rahasia Indonesia,” ujar Haris Azhar, Koordinator KontraS dari rilis yang diterima batamnews.co.id, Rabu (30/12/2015).

Sebelumnya, Abdulrahman Khalifa ditahan oleh Kepolisian Batam sejak 21 Oktober 2015 karena menggunakan identitas palsu untuk tinggal secara ilegal di Indonesia. 

Tidak diketahui secara jelas tujuan Abdulrahman Khalifa berada di Indonesia, namun dugaan kuat adalah dengan niatannya untuk mencari suaka pasca tuduhan dan vonis hukum ilegal yang dilayangkan oleh pemerintah Uni Emrirat Arab. 

Abdulrahman Khalifa kemudian telah dideportasi secara diam-diam dari Indonesia dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dan tiba di Bandara Abu Dhabi, negara asalnya. 

 

Aktivitis

Pihak KontraS memaparkan, bahwa latar belakang Abdulrahman Khalifa sendiri merupakan aktivis politik dari Board of Al-Islah (Society for Reform and Social Guidance) yang pada tahun 2013 telah divonis selama 15 tahun bersama dengan 69 orang lainnya dengan tuduhan kejahatan pidana yang tidak ia lakukan (berupaya untuk menjatuhkan otoritas resmi UAE atau tindak pidana politik). 

Namun demikian ada kejanggalan-kejanggalan proses hukum (dengan kuatnya elemen unfair trial sepanjang proses pidana), penyiksaan dan tindakan keji lainnya yang dialami oleh ke-69 orang tersebut termasuk Abdulrahman Khalifa. 

Patut diketahui bahwa Pelapor Khusus PBB lintas isu: Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-Wenang (El-Hadji Malik Sow), Perlindungan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (Frank La Rue), Perlindungan Kebebasan Berkumpul dan Berserikat (Maina Kiai), Pembela HAM (Margareth Sekaggya), Independensi Hakim dan Pengacara (Gabriela Knaul), Penyiksaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Atau Tindakan atau Hukuman yang Merendahkan (Juan Mendez) ditahun 2013 telah mengeluarkan pernyataan resmi mengecam kesewenang-wenangan praktik hukum ilegal yang telah digunakan Pemerintah UEA kepada 69 nama, termasuk nama Abdulrahman Khalifa di dalamnya.  

“Upaya Abdulrahman Khalifa untuk mencari suaka adalah absah di mata hukum internasional dengan bantuan kantor UNHCR Indonesia (sebagaimana rencana yang akan dilakukan oleh pengacara Abdulrahman Khalifa) seiring persis ketika proses hukum di Indonesia yang akan berakhir karena bukti yang tidak cukup kuat atas tuduhan pemalsuan identitas,” ujar Haris. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews