MA Beri Angelina Sondakh Diskon Hukuman Besar-besaran

MA Beri Angelina Sondakh Diskon Hukuman Besar-besaran

Angelina Sondakh (Foto: internet)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh, boleh tersenyum. Mahkamah Agung (MA) 'menyunat' hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Tidak itu saja, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja. Diskon yang cukup besar untuk seorang terpidana yang terbukti merugikan negara hingga Rp 40 miliar dalam kasus permainan proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. 

"Putusannya Peninjauan Kembali amarnya kabul," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, Rabu (30/12/2015).

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

"Diputus kemarin sore," ujar Suhadi.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun," pungkas Suhadi. 

sumber: detikcom

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :