3 Hal Penting yang Bakal Diulas di Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Nia

3 Hal Penting yang Bakal Diulas di Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Nia

Wardiaman (kanan) bersama penasihat hukumnya mendatangi Polda Kepri beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman, telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Sidang akan digelar pada 5 Januari 2016 mendatang.

 

Gugatan praperadilan itu ia daftarkan bersama tim penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.

 

Utusan Sarumaha, penasihat hukum Wardiaman, meyakini Wardiaman tak bersalah dalam kasus tersebut. Wardiaman juga tak mengaku telah melakukan pembunuhan.

 

Namun polisi berkeyakinan lain, berdasarkan sejumlah alat bukti dan saksi, penyidik Polresta Barelang menetapkan Wardiaman sebagai tersangka pembunuhan sadis tersebut.

 

Wardiaman tak mengaku melakukan pembunuhan Dian Milenia alias Nia, dan melalui kuasa hukumnya, ia menuding polisi telah salah menetapkannya sebagai tersangka.

 

Dalam praperadilan nanti gugatan tersebut akan ada tiga hal yang bakal diulas.

 

Pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

 

Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

 

Ketiga, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews