Cambukan Kelima, Wanita 23 Tahun di Aceh Ini Langsung Pingsan

Cambukan Kelima, Wanita 23 Tahun di Aceh Ini Langsung Pingsan

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis enam pelanggar syariat Islam dengan hukuman cambuk di depan publik. Mereka divonis melanggar Qanun No 13/2003 tentang Maisir (Judi) dan Qanun No 14/2003 tentang Khalwat (mesum).

 

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan masing-masing terpidana adalah Nur dan Wahyudi untuk kasus khalwat.

 

 

Sementara untuk kasus maisir, masing-masing bernama Asrul Bin M Daud (52), Khaidir bin Daun (50), Yusrizal bin Dahyuzar (45) dan Muchlas bin Ramli (43).

 

Nur dan Wahyudi terpidana kasus khalwat divonis delapan kali cambukan, tapi setelah dipotong masa tahanan mereka mendapat hukuman lima kali cambukan.

 

Nahas bagi Nur (23), meski dinyatakan sehat oleh tim medis sesaat sebelum menjalani eksekusi cambuk, namun pada cambukan kelima Nur pingsan di atas panggung eksekusi.

 

Petugas kemudian memindahkan Nur ke mobil ambulans untuk menjalani perawatan.

 

Untuk terpidana maisir, masing-masing divonis enam kali cambukan dan dipotong masa tahanan satu kali cambukan sehingga mereka hanya dicambuk 5 kali cambukan.

 

Evendi  menyebutkan kasus yang divonis cambuk pada Senin (28/12/2015) ini masih merujuk pada Qanun nomor 13 dan 14 tahun 2004, bukan pada Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dimana hukuman cambuknya lebih banyak.

 

“Saat kasus ini didapat, Qanun nomor 6 tahun 2014 belum disahkan pelaksanaannya, jadi kita masih merujuk pada qanun lama, tapi jika ada kasus yang terjadi setelah bulan November tahun 2015, maka pelaksanaan hukumannya akan merujuk pada qanun nomor 6/t2015, dimana pelaku bisa mendapat hukuman yang lebih berat termasuk denda,” kata Evendi, Senin (28/12/2015).

 

Eksekusi ditonton warga

 

Ratusan warga sekitar pun menyaksikan eksekusi tersebut. Tak hanya warga setempat sejumlah pengunjung yang sedang berlibur di Banda Aceh juga ikut menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut.

 

Dahniar (55) warga Medan, Sumatera Utara mengaku baru pertama kali melihat prosesi tersebut.

 

“Sebelumnya hanya dengar saja dan tahu dari koran-koran, tapi hari ini melihat langsung, merasa ngeri juga tapi ini adalah hukum yang harus ditaati, bukan hukum dari manusia tapi hukum Tuhan memang harus kita jalani,” ujar Dahniar.

 

Sementara itu, Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin yang menghadiri pelaksanaan vonis hukuman cambuk ini, mengatakan bahwa pelaksanaan cambuk yang dihadiri banyak warga bukan bersifat hura-hura.

 

Eksekusi ini diharapkan Zainal bisa menjadi pengingat warga agar menjaga diri untuk tidak melakukan pelanggaran syariat islam.

 

"Jadi setelah para terpidana dihukum, jika mereka kembali ke lingkungan masing-masing, mohon tidak dikucilkan, akan lebih baik diberi bimbingan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan salahnya yang lalu,” sebut Zainal Arifin.

Sumber: Kompas.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews