Bebas Visa Disalahgunakan WNA di Batam, Ini Buktinya

Bebas Visa Disalahgunakan WNA di Batam, Ini Buktinya

Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Rafli. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Visa On Travel menjadi pelanggaran utama keimigrasian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) saat berkunjung ke Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 2015, yang berbunyi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata dan dengan batas yang telah ditentukan, maksimal selama 30 hari.

Saat ini, berdasarkan Keppres tersebut, ada 45 negara yang bebas Visa. Namun, kebijakan tersebut menjadi pelanggaran utama keimigrasian.

Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Rafli mengatakan, sepanjang tahun 2015, Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dari Batam sebanyak 235 orang.

"Pelanggaran keimigrasiannya berbeda-beda, yang paling banyak yakni over stay, melebihi waktu visa kunjungan,"ujar Rafli, saat ditemui di kantornya, Senin (28/12/2015).

Penyalahgunaan bebas visa untuk wilayah Batam, sudah menjadi rahasia umum. Banyak WNA yang masuk dengan dalih kunjungan wisata, namun pada kenyataannya bekerja pada salah satu perusahaan.

Warga asing yang bekerja di Batam, biasanya jarang untuk menetap lama, mereka kerap bolak-balik sekali dalam sebulan. Bahkan, bolak-balik setiap hari. Pergerakan mereka sangat jarang terpantau oleh aparat terkait.

"Di sini juga dituntut peran penting masyarakat untuk melaporkan seandainya ada terjadi pelanggaran. Soalnya, tidak semua bisa terpantau oleh pihak imigrasi," kata Rafli.
 
(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews