Tersangka Pembunuhan Nia Gugat Polisi, Ini Komentar Kapolresta Barelang

Tersangka Pembunuhan Nia Gugat Polisi, Ini Komentar Kapolresta Barelang

Dian Milenia, siswi SMAN 1 Batam yang diduga dibunuh Wardiaman. (Foto: Facebook/Dian Milenia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Polresta Barelang Kombes Asep Safrudin menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Wardiaman ke Pengadilan Negeri Batam.

 

"Untuk praperadilan Wardiaman kita sudah menyiapkan semuanya,” ujar Asep kepada wartawan kemarin.

 

Sementara itu, untuk menghadapi proses praperadilan itu, penyidik Polresta Barelang sudah menyiapkan berkas-berkas dan barang bukti, serta pengacara dari Mabes Polri.

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin. (Foto: BATAMNEWS)

 

Asep mengatakan, penyidik sudah memasukkan berkas ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kepentingan penyidikan.

 

“Kalau untuk pengacara, kita langsung dari Mabes Polri," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin.

 

Sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada 5 Januari mendatang. Wardiaman mempermasalahkan mengenai prosedur penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

 

Gugatan praperadilan itu ia daftarkan bersama tim penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews