Bea Cukai Batasi Aturan Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam, Berikut Persyaratannya

Bea Cukai Batasi Aturan Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam, Berikut Persyaratannya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia memperketat aturan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia memperketat aturan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat yang dibawa dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Kini, penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri harus melakukan pendaftaran IMEI melalui situs resmi Bea Cukai Indonesia.

Termasuk mereka yang dari luar negeri dan masuk ke Batam. Para penumpang diwajibkan mengisi form pendaftaran IMEI. Setiap orang hanya diperbolehkan dua unit handphone.

Baca juga: Ratusan Hp dari Batam Diselundupkan Penumpang KM Kelud Tujuan Medan

Selain itu identitas penumpang juga dikantongi agar tidak menjadi modus pendaftaran berulang.

Formulir pendaftaran IMEI khusus untuk perangkat dari luar negeri dapat diisi dengan mengisi data diri dan data barang.

Data diri yang harus diisi mencakup nomor penerbangan/pelayaran, waktu kedatangan, jenis identitas, nomor identitas, nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP (jika ada), dan email. Sedangkan, data barang mencakup IMEI, merk, tipe, RAM, kapasitas, warna, mata uang, dan harga barang.

Baca juga: PT MEG Bantah Tudingan Buka Casino di Pulau Rempang-Galang, Aldi: Fokus Pengembangan Kawasan Terpadu

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk mengunggah surat karantina jika ada. Surat ini hanya diperbolehkan dalam format gambar (png, jpg, jpeg).

Dalam formulir tersebut, penumpang juga diminta untuk mengisi key code dan captcha image sebagai langkah verifikasi. Setelah itu, pengiriman formulir pendaftaran IMEI bisa dilakukan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan bisa mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak barang impor. Bagi penumpang yang tidak melakukan pendaftaran IMEI, barang yang dibawa bisa disita dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews