LIRA Soroti Proyek Rp4,2 Miliar di Pulau Kasu, Dugaan Pekerjaan Dimulai Sebelum Kontrak Kembali Mengemuka
Masyarakat menggelar Aksi di depan Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau di Ruko Bida Asri Indah, Batam Kota, Senin, 15 Juni 2026. Mereka menyoal unggahan Yusril Koto di Sosial media soal proyek siluman yang dinilai menghina masyarakat Pulau Kasu.
Batam, Batamnews – Polemik proyek penataan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, terus bergulir.
Setelah memicu aksi demonstrasi besar-besaran warga ke kantor LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau beberapa hari lalu, kini organisasi tersebut kembali mengungkap dugaan baru terkait pelaksanaan proyek senilai Rp4,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Gubernur LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, menduga pekerjaan fisik proyek telah dimulai sebelum proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dinyatakan selesai. Dugaan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Yusril, indikasi tersebut menguat setelah muncul pengakuan dari seorang pemasok material bangunan bernama Rudy Widjaya. Rudy mengaku telah mengirimkan berbagai material ke lokasi proyek sejak September 2025 hingga Mei 2026 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rudy menyebut pemesanan material dilakukan oleh seseorang berinisial J yang disebut sebagai adik salah seorang oknum anggota DPRD Kepulauan Riau. Hingga persoalan tersebut mencuat ke publik, pembayaran material disebut belum diselesaikan.
Menurut pengakuan Rudy, J beralasan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek masih dalam proses penerbitan sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Jika informasi tersebut benar, Yusril menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Secara hukum, penyedia jasa tidak boleh melakukan pekerjaan fisik sebelum ada hubungan kontraktual yang sah," kata Yusril dalam keterangannya.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, hubungan hukum antara pemerintah dan penyedia jasa baru berlaku setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta Surat Perintah Kerja.
Yusril menjelaskan proyek tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui katalog elektronik. Dalam mekanisme tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen terlebih dahulu harus memilih penyedia yang terdaftar dalam sistem, melakukan transaksi secara elektronik, kemudian menerbitkan surat pesanan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Karena itu, apabila pekerjaan fisik telah dilakukan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai, maka proses yang dilakukan belakangan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
LIRA juga menduga kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya pengondisian pemenang proyek atau kolusi antara pihak tertentu dengan penyelenggara pengadaan. Menurut Yusril, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi.
Ia menyebut konsekuensi yang dapat timbul mulai dari sanksi disiplin terhadap pejabat yang terlibat, pembatalan kontrak, hingga pencantuman perusahaan penyedia ke dalam daftar hitam.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari LIRA. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Sebelumnya, polemik proyek Pulau Kasu telah memicu aksi demonstrasi yang diikuti hampir seribu warga dari sejumlah pulau di Kecamatan Belakang Padang. Massa mendatangi kantor LIRA Kepulauan Riau pada Senin (15/6/2026) sebagai bentuk protes terhadap unggahan media sosial Yusril Koto yang menyebut adanya dugaan "proyek siluman" dan keterlibatan oknum anggota DPRD.
Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta demonstrasi melempari kantor LIRA dengan batu, memecahkan kaca bangunan, serta membakar atribut organisasi.
Pasca aksi itu, sebagian demonstran melaporkan Yusril ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi laporan tersebut, Yusril membantah telah menghina masyarakat Pulau Kasu. Ia menegaskan kritik yang disampaikannya ditujukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, bukan kepada warga Pulau Kasu.
Komentar Via Facebook :