Ratusan Hp dari Batam Diselundupkan Penumpang KM Kelud Tujuan Medan

Ratusan Hp dari Batam Diselundupkan Penumpang KM Kelud Tujuan Medan

Barang bukti Hp yang akan diselundupkan penumpang KM Kelud keluar Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan penumpang KM. Kelud yang membawa ratusan handphone dari Batam tujuan Tanjung Belawan, Sumatera Utara, pada Senin (17/4/2023) lalu.

 

Mereka diamankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Selain itu mereka masuk ke dalam kapal tanpa melalui prosedur.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BP 1547 HR yang merapat ke Dermaga kapal.

Lalu dilakukan pengecekan langsung oleh petugas sebab mereka masuk tanpa melalui prosedur.

"Pada Senin (17/4) mereka masuk langsung melalui Dermaga, padahal jalan tersebut bukan jalan untuk prosedur penumpang," ujar Rizki, Selasa (18/4/2023).

Kemudian, setelah mobil tersebut didatangi oleh petugas, ditemukan dua orang yang tengah berada didalam mobil. Namun salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM. Kelud.  Saat itu, timbul kecurigaan oleh petugas dan melakukan pengecekan di dalam mobil.

"Di dalam mobil di bawah jok mobil depan diletakkan sebuah plastik dan juga ransel yang isinya sekitar 105 Handphone berbagai merk mulai dari Android hingga iPhone," kata dia.

Selain itu juga terdapat barang Handphone yang diselipkan di saku celana yang telah dimodifikasi untuk kuat beberapa handphone.

Petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial IR dan JT, mereka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf F.

Serta melanggar peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana paling 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews