M Adil Ternyata Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank Riau Kepri Senilai Rp 100 Miliar

M Adil Ternyata Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank Riau Kepri Senilai Rp 100 Miliar

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. (Foto: Istimewa)

Meranti - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ternyata menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

Kantor itu baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK. Melansir detikSumut, informasi ini dibenarkan oleh Plt Bupati Meranti, AKBP (Purn) Asmar.

Terkait informasi tersebut, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Bupati Ditahan KPK, Gaji dan Insentif ASN Meranti Ikut Mandek

"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.

Diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Atas ketiga kasus itu pun, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews