Remaja di Batam 10 Kali Curi Motor, Ditangkap Bareng Penadah

Remaja di Batam 10 Kali Curi Motor, Ditangkap Bareng Penadah

Tersangka MRA dan MTH saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Sekupang. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang remaja di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Remaja berusia 16 tahun itu berinisial MRA. Ia ditangkap atas laporan warga Tiban I yang kehilangan motornya saat menunaikan salat subuh di masjid pada 13 Juni 2022 lalu.

"Pelaku berinisial MRA ini kami tangkap di wilayah Tiban Center," kata Kapolsek Sekupang Kompol Surya Yudha Wardana, Sabtu (9/7/2022). 

Dari penyelidikan Polsek Sekupang, terungkap rekam jejak MRA yang telah mencuri motor di 10 lokasi berbeda, di kawasan Sekupang. Ia juga diketahui merupakan DPO kasus kriminal lainnya.

Sepeda motor hasil curian ia jual kepada penadah di seputaran Batuaji dengan harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. 

"Penadahnya berinisial MTH (26) juga kami tangkap," kata Yuda. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor dengan merk Yamaha Mio dan juga Yamaha Jupiter Z. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangan penadah dijerat dengan Pasal 580 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews