Beraksi di 20 Lokasi, 2 Maling Motor Dibekuk di Melcem dan Tanjunguma Batam

Beraksi di 20 Lokasi, 2 Maling Motor Dibekuk di Melcem dan Tanjunguma Batam

Salah satu tersangka curanmor dibekuk anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (6/2/2023) lalu. (Foto: Polda Kepri untuk Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua pria di Batam, Kepulauan Riau diringkus polisi terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diringkus di dua lokasi berbeda.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyebutkan dua pria yang ditangkap berinisial AS dan RKS.

"Mereka sudah beraksi di 20 lokasi pada awal 2023 itu. Modusnya mematahkan kunci setang," ujar Robby, Rabu (8/2/2023).

Penangkapan kedua maling ini berdasarkan laporan dan keluhan warga yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.

Baca: Begini Modus Dua Remaja Pelaku Curanmor di Bintan

Dari sejumlah informasi yang diperoleh, petugas kemudian menggerebek salah satu tersangka yakni AS di daerah Kampung Melcem, Tanjung Sengkuang pada Senin (6/2/2023) lalu.

"AS ini pemetik, kita lakukan penangkapan," sebutnya. 

Tak sampai di situ, pelaku lainnya berinisial RKS juga berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Tanjunguma, Lubuk Baja.

Atas peristiwa penangkapan tersebut, petugas kini lagi mengembangkan terhadap penadah barang curian. Saat ini baru terkumpul sebanyak 4 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan. 

Baca: Remaja Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lubuk Baja, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi

AS dan RKS yang telah berstatus tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews