Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan di Batam, Kementerian Acungi Jempol

Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan di Batam, Kementerian Acungi Jempol

Pemusnahan barang bekas senilai Rp 17 miliar di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam - Ribuan karung barang bekas yang didominasi pakaian impor senilai Rp 17 miliar dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau pada Senin (3/4/2023) kemarin.

Rinciannya terdiri dari 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp 17,4 miliar yang dimusnahkan.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memberikan acungan jempol atas langkah pemusnahan ini.

Hanung mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal tersebut.

Baca: Ribuan Karung Pakaian Impor Bekas di Batam Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan

Menurutnya, barang-barang itu memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen.

Lebih lanjut, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut.

"Konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan e-commerce yang masih ditayangkan tolong dihentikan. Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," kata Hanung, Selasa (4/4/2023).

Menurut Hanung, KemenKopUKM juga dikatakan akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal agar dapat tetap berjualan.

"Selain pemusnahan ini, kami juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," tuturnya.

Baca: Ribuan Bal Baju Bekas Ilegal di Batam Segera Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan melalui mesin penghancur.

Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang tersebut menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi.

"Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Askolani.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews