Ribuan Karung Pakaian Impor Bekas di Batam Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan

Ribuan Karung Pakaian Impor Bekas di Batam Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan

Barang bekas hasil tegahan BC Batam dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam alat incinerator. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Ribuan karung berisi barang bekas berupa pakaian dan sejenisnya (balpres) dimusnhkan di PT. Desa Air Cargo yang berada di wilayah Kecamatan  Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). 

Barang-barang tersebut merupakan tegahan Bea Cukai Batam dan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Prosesi pemusnahan dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani. 

"Pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan," ujar Askolani.

Baca: Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kontainer Balpres

Ia merinci barang bekas berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas sebanyak 5.852 koli dengan berat 122,06 ton. Perkiraan nilainya sebesar Rp 17,4 miliar. 

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor," kata dia. 

"Barang impor pakaian tersebut mengganggu industri tekstil dalam Negeri dan sebagai Implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai," ditambahnya.  

Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat incinerator. Alat tersebut merupakan alat yang menggunakan teknologi pengelolaan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik. 

Baca: Harley Davidson Ikut Diselundupkan ke Batam Bersama Balpres dari Singapura 

Di lokasi yang sama, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menambahkan bahwa dengan adanya pemusnahan tersebut, maka kesehatan masyarakat dapat terjaga dan terlindungi. Karena penggunaannya memiliki efek yang negatif bagi masyarakat. 

"Efek negatif bagi kesehatan dan perekonomian, upaya ini adalah semacam simbol tetapi juga merupakan bagian dari penegakan hukum memberikan rasa peradilan, perlindungan perekonomian dan perlindungan kesehatan," jelasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews