Jaksa Sita Uang Tunai Rp 250 Juta dari PKBM Bakti Negeri Kundur

Jaksa Sita Uang Tunai Rp 250 Juta dari PKBM Bakti Negeri Kundur

Jaksa Cabjari Kundur menunjukkan uang Rp 250 juta yang distia dari PKBM Bakti Negeri. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews  - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 250 juta yang diduga berasal dari korupsi

Uang tersebut disita dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa (4/4/2023).

Penyitaan uang tersebut dilakukan atas dugaan korupsi bantuan Dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019. 

Baca:  Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMKN 1 Batam Ajukan Banding, Sebut Hakim Keliru

Kacabjari Tanjungbatu Doni Saputra mengatakan, saat ini terhadap perkara dugaan korupsi itu masih dalam penyidikan oleh penyidik ​​Cabjari Tanjungbatu.

“Bahwa sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di tahap Penyidikan dan belum ditetapkan tersangkanya,” kata Doni, Selasa.

Menurutnya, uang yang tertera tersebut tidak menghapus pidana, dan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.

“Nantinya akan kami lihat siapa aktor utama dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Doni.

Baca:  Kasus Korupsi Pegadaian Syariah Batam Segera Disidangkan

Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk dari PKBM Bakti Negeri dan pihak-pihak terkait lainnya seperti penyedia. 

Sementara itu, proses perhitungan kerugian negara (PKN) masih dilakukan oleh ahli untuk menentukan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews