Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMKN 1 Batam Ajukan Banding, Sebut Hakim Keliru

Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMKN 1 Batam Ajukan Banding, Sebut Hakim Keliru

Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam di sela-sela persidangan. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan dana komite di SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017-2019 telah selesai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.TPG telah dibacakan dalam persidangan pada Jumat (17/3/2023) yang lalu. Dalam putusan tersebut, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dan kemudian membayarkan uang pengganti sebesar Rp 135 juta. 

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon menjelaskan seperti apa dan bagaimana isi dari putusan itu sehingga terdakwa mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding sekalipun korupsi dana BOS dan tuduhan jaksa yang ada dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti oleh hakim yang memutus perkara aquo," ujarnya, Jumat (27/3/2023).

Bobson menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai 2018 telah sesuai dengan juknis dan nota yang dilampirkan adalah merupakan bukti transaksi sah yang diterbitkan oleh toko buku. 

Sesuai dengan pertimbangan hakim tersebut, kata dia, maka sama sekali tidak ada dana BOS SMKN 1 Batam yang dikorupsi oleh kliennya.

"Jadi adalah tuduhan yang tidak benar. Selama ini jaksa mengatakan klien kami melakukan korupsi dana BOS dengan cara menggunakan nota fiktif, mark up dan memanipulasi nota belanja, bohong itu jaksanya," kata Bobson.

Baca: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kota Batam Divonis Setahun Penjara

Kemudian, majelis hakim menyatakan bahwa kegiatan family gathering yang menggunakan dana SPP bukan korupsi.

"Majelis hakim juga menyatakan belanja pada Muslim Office adalah belanja yang ril dan nyata, bukan belanja fiktif. Lalu hakim menyatakan kegiatan perpisahan siswa di Harmony One pada tahun 2018 dan 2019 bukan korupsi. Majelis hakim juga menyatakan bahwa 15 item belanja yang menggunakan dana SPP bukan korupsi," ujar dia.

"Maka sesuai dengan pertimbangan majelis hakim tersebut didalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.TPG, tuduhan-tuduhan jaksa didalam dakwaan dan yang disampaikan kepada rekan-rekan media selama ini adalah bohong dan tidak terbukti dimuka persidangan, sehingga sudah benar apa yang kami katakan selama ini bahwa perkara yang menjerat klien kami Bu Lea dan Bu Deni adalah atas pesanan dan by design," tambah Bobson.

Atas semua dakwaan yang tak terbukti itu, ia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang mana yang menjadi dasar menjatuhkan vonis satu tahun kepada Lea dan Wiswirya.

Baca: Kasus Korupsi BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tuntutan Jaksa Ngarang

Bobson menerangkan bahwa majelis hakim berpendapat ada cashback yang diterima SMKN 1 Batam dari toko buku atas belanja dana BOS pada tahun 2017-2019 dengan jumlah total Rp 135 juta.

Oleh mejelis hakim, cashcback dikualifikasikan sebagai sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat satuan pendidikan. Cahsback tersebut disimpan oleh Lea sebagai kepala sekolah di dalam brankas yang ada di ruang kepala sekolah.

"Karena cashcback tersebut disimpan Bu Lea dan tidak diserahkan kepada bendahara, maka majelis hakim berpendapat bahwa Bu Lea telah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Hakim juga berpendapat bahwa Bu Lea telah menyalahgunakan kewenangannya karena menyimpan cashback, tetapi hakim tidak ada memberikan pertimbangan hukum apakah cashback tersebut uang negera atau tidak," ujarnya. 

Bobson menegaskan bahwa majelis hakim telalu memaksa menyatakan Lea memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Baca: Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1 Batam Ajukan Banding

Jadi, lanjutnya, hakim kelihatan memaksakan pertimbangannya dengan mengatakan jika Lea menyimpan secara pribadi cashback itu bahkan mengatakan Lea menguasai dan memiliki cashback dimaksud secara pribadi. 

"Kekeliruan majelis hakim itu nanti akan kami tuangkan dengan rinci dan tersusun rapi dalam memori banding," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews