Kasus Korupsi Pegadaian Syariah Batam Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Pegadaian Syariah Batam Segera Disidangkan

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Kasus korupsi gadai fiktif di Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

 

Pelimpahan dilakukan pada Selasa (28/3) kemarin oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, membenarkan hal itu. Perkara tersebut telah masuk ke PN Tanjungpinang.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Gadai Fiktif di Pegadaian Syariah Batam

Saat ini, jaksa sedang menunggu jadwal sidang pertama terkait perkara tersebut. Kemungkinan dijadwalkan sepekan setelah pelimpahan.

"Iya, kemarin sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. Kita sedang menunggu jadwal sidang pertamanya," kata Aji, Rabu (29/3/2023).

Perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Batam cabang Sei Panas, itu telah terungkap. Jaksa menahan Suherna Ningsih yang menjabat sebagai Penaksir Kredit dari perusahan tersebut.

Baca juga: Apa Kabar Dugaan Korupsi Rp 2 M di Pegadaian Syariah Batam?

Sebelumnya, Aji mengungkapkan bahwa Suherna merupakan satu-satunya pelaku atas kasus tersebut.

"Hari ini kami menahan satu tersangka yang telah memanipulasi data gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah sebanyak 66 transaksi," katanya, Senin (6/3/2023) lalu.

Dari 66 transaksi itu, bersumber dari jasa titipan, pembelian emas secara cicilan, gadai aktif, barang jatuh tempo yang akan di lelang dan arrum emas baru dengan total uang pinjaman sebesar Rp 1,9 miliar.

"Modusnya dengan menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain. Jumlah kerugian negara Rp 1,9 miliar," ujar dia.

Pelaku, kata Aji, menjalankan modus itu sejak tahun 2021-2022. Aksi Suherna pun akhirnya ketahuan saat inspektorat dari PT Pegadaian melalukan audit dan ditemukan barang-barang yang digadaikan tak sesuai.

"Dari pengakuan tersangka, menggunakan uang itu untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka cuma satu orang. Tidak ada orang lain. Dia semua yang melakukan itu," pungkasnya.

Tersangka sementara ini dititipkan di Polsek Batuampar. Atas tindakan gadai fiktif itu, Suherna disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews