Kerap jadi Polemik, Pemko Batam Gesa Legalitas 29 Titik Kampung Tua

Kerap jadi Polemik, Pemko Batam Gesa Legalitas 29 Titik Kampung Tua

Kampung Tua Sei Terih, Batam. (Foto: Ilustrasi)

Batam, Batamnews - Menyikapi adanya banyak keluhan masyarakat perihal lahan di kampung tua yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau, pemerintah bakal menggesa penyelesaian legalitasnya.

Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri, mengaku tengah menggesa penyelesaian masalah terkait legalitas kampung tua.

Di Batam sendiri, ada 37 titik kampung tua yang tersebar di sembilan kecamatan dan 18 kelurahan. 

Sampai saat ini, dari total 37 titik itu, sudah ada 10 kampung tua yang mengantongi legalitas. Dari itu juga, setidaknya ada sekitar 10 ribu sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Proses penyelesaian ini tak mulus, ada kendalanya juga. Masalah HPL, PL di sana (kampung tua)," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Ada juga masalah lain, yakni kampung tua yang berada di kawasan hutan lindung. Pihaknya menegaskan bakal segera menyelesaikan masalah itu agar tak terjadi kericuhan di tengah masyarakat. 

Dari 37 titik perkampungan asli di Batam yang disahkan menjadi kampung tua, kini terdapat sekitar 29 titik lagi yang belum memiliki legalitas. 

Dari 37 titik kampung tua itu, terdiri dari 42.787 bidang tanah, 366 bidang terdapat bangunan, 2.658 sertifikat hak milik, 6 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan 581 sertifikat hak pakai yang sudah diserahkan ke masyarakat. 

Penamaan kampung tua ini disebut sebagai bentuk pelestarian terhadap perkampungan asli masyarakat Batam yang diklaim sudah ada sebelum otorita atau Badan Pengusahaan (BP) resmi mengelola Pulau Batam. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews