Luas Lahan Kampung Tua Tembesi Jadi Polemik, Warga dan Pemerintah Punya Versi Berbeda

Luas Lahan Kampung Tua Tembesi Jadi Polemik, Warga dan Pemerintah Punya Versi Berbeda

RDP membahas lahan Kampung Tua Tembesi di DPRD Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Luas lahan Kampung Tua Tembesi, di Kecamatan Sagulung, Kota Batam menjadi polemik. Dua versi luasan lahan muncul dari warga dan pemerintah.

Hal ini menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ketua DPRD Kota Batam, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga yang ikut dalam rapat, sebelumnya luas lahan yang akan masuk dalam penetapan Kampung Tua Tembesi seluas 31 hektare. 

Baca: Data Kampung Tua Bikin Pening Bapemperda DPRD Batam, Banyak Tak Sinkron

Sehingga sejumlah wilayah yang masuk ke dalam pelebaran jalan yang akan dilakukan nanti masuk dalam daftar kampung tua yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

"Sebelumnya sempat dilakukan pengukuran lahan, sudah dipatok dan seluas 31 hektare merupakan kampung tua," ujar seorang warga dalam RDP tersebut. 

Namun dikarenakan ada proyek pelebaran jalan, luas lahan kampung tua menyusut menjadi 25,48 hektare. Akibatnya, sejumlah warga yang rumahnya berada tak jauh dari ROW jalan akan terdampak.

"Ratusan kepala keluarga (KK) atau rumah yang terdampak, padahal itu menurut kami merupakan wilayah yang telah ditetapkan sebagai kampung tua," kata mereka. 

Baca: Mustofa: Penyelesaian 37 Titik Kampung Tua Belum Seluruhnya Rampung

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menyangkal bahwa luas lahan yang telah diukur merupakan sebanyak 31 hektare. 

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa lahan yang telah ditetapkan yakni sebesar 25,48 hektare. 

"Sehingga pelebaran jalan yang akan dilakukan nantinya tak berdampak terhadap patokan lahan yang akan ditetapkan sebagai kampung tua, kita dari Satpol PP selalu ikut ke lapangan saat pelaksanaan apapun," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyebutkan bahwa pokok permasalahan ini merupakan saling klaim antara pemerintah dan juga warga. Sehingga masing-masing pihak memiliki versi yang berbeda.

"Ini kita belum tau pasti mana yang benar, dikarenakan masing-masing pihak memiliki versi yang berbeda," imbuhnya.

Baca: Cak Nur Minta BP Batam Pastikan Titik Kampung Tua di Kampung Jabi

Cak Nur Minta BP Batam Pastikan Titik Kampung Tua di Kampung Jabi

Pihaknya akan memfokuskan terkait dampak-dampak yang diterima masyarakat terkait perlebaran jalan tersebut. Selain itu, terkait permasalahan ukuran lahan yang masuk dalam kategori kampung tua juga harus ditinjau ulang kembali. 

"D isini harus ditinjau kembali mana batas-batas yang akan masuk ke wilayah kampung tua, sementara jika pemerintah mengganti rugi namun rumah tersebut tak masuk dalam daftar maka ini akan menjadi masalah," terangnya.

Saat ini, lanjut Nuryanto, masyarakat mengetahui berapa luas pasti dalam pengukuran lahan kampung tua di wilayah tersebut. Sehingga warga juga membutuhkan apa saja langkah pemerintah untuk menangani permasalahan ini. 
 
"Untuk sementara kita menunggu dari Pemko Batam untuk meninjau kembali, kita menunggu langkah dari Pemko Batam," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews