Waka II DPRD Kepri: Kerjasama Antar Daerah, Provinsi hingga Luar Negeri Harus Tingkatkan PAD

Waka II DPRD Kepri: Kerjasama Antar Daerah, Provinsi hingga Luar Negeri Harus Tingkatkan PAD

Raden Hari saat menghadiri rapat koordinasi antar Pemprov Kepri dan Tim Kerjasama Daerah Kabupaten/Kota se-Kepri, Senin (20/3/2023).

Batam, Batamnews - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), untuk menginventarisir kerjasama dengan daerah lainnya bahkan luar negeri, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono.

Hal ini diungkapkannya dalam rapat koordinasi antar Pemprov Kepri dan Tim Kerjasama Daerah Kabupaten/Kota se-Kepri, Senin (20/3/2023).

"Saya mengapresiasi sekali kegiatan ini, ini menurut saya penting sekali karena kalau daerah mau maju, kerjasama atau kolaborasi antar daerah bahkan luar negeri perlu dilakukan. Tapi yang terpenting adalah bagaimana dalam kerjasama yang digagas nanti membawa PAD bagi Kepri, itu yang penting," dia.

Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus KSP Karya Bhakti

Selain itu, mewakili Pimpinan DPRD Kepri, Politikus Senior PKS ini memberikan beberapa arahan pada rapat koordinasi tersebut. Pertama; kelembagaan kerjasama daerah merupakan unsur
penting dalam pelaksanaan kerjasama daerah, oleh karenanya, diharapkan Pemda memperkuat kelembagaan kerjasama daerah berupa Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) guna menghasilkan kerjasama yang bermanfaat.

TKKSD sendiri merupakan sentral dalam pelaksanaan kerjasama daerah, seluruh koordinasi dilaksanakan di dalam kelembagaan ini. Baik koordinasi teknis di level pelaksanaan, kebijakan di level pimpinan dan verifikasi, serta perizinan dengan kementerian. 

Kedua; pemetaan terhadap kerjasama daerah melalui inventarisasi dan analisa oleh TKKSD merupakan langkah awal dalam menghasilkan kerjasama yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar kerja sama yang akan dilakukan memang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah itu sendiri.

Proses memasukan urusan yang akan dikerjasamakan tersebut juga harus telah melalui proses kajian yang memang menghasilkan manfaat bagi Pemerintah Daerah.

Baca juga: Polda Kepri Soal Pakaian Impor Bekas: Tindak Tegas Jika Ada Importir Bandel

Ketiga; pemerintah daerah diminta proaktif dalam berkoordinasi dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, terkait pelaksanaan kerjasama daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendagri 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

Demikian juga dalam pelaksanaan kerjasama luar negeri, dalam Pasal 9 Permendagri 25 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga luar negeri.

Dan yang terakhir mekanisme pelaksanaan kerjasama daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Intinya kita ingin kerjasama kita membawa benefit bagi Kepri, bukan sebaliknya. Tentu kita percayakan ke tim untuk merancang dan mendesainnya," pungkas Raden Hari Tjahyono.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews