Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus KSP Karya Bhakti

Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus KSP Karya Bhakti

Tersangka E yang tak lain merupakan karyawan KSP Karya Bhakti. (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Mako Polresta Barelang oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam membuat pihak kepolisian geram. Pasalnya, masa tersebut tak diberikan izin untuk melakukan aksinya, Senin (20/3/2023).

Alhasil, sebanyak tiga orang turut diamankan dan digiring masuk kedalam Polresta Barelang, mereka dimintai keterangan oleh pihak kepolisian ihwal aksi yang dilakukannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebutkan, pada Jumat (17/3/2023) lalu mereka lebih dulu mendatangi Polresta Barelang untuk melakukan audiensi terkait perkembangan kasus KSP Karya Bhakti yang ditangani Polresta Barelang. Mereka diterima oleh petugas dan dilayani untuk diberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Terluka saat Unjuk Rasa Ricuh di Depan Mapolresta Barelang

"Sudah kita layani melalui audiensi, kita menyarankan untuk tidak demo, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," ujar Hartono, Senin (20/3/2023).

Dijelaskannya, jika mahasiswa merasa tak terima dengan hasil penindakan serta merasa ada kecurigaan maka pihaknya sudah mengarahkan untuk menyurati pengawas penyidik maupun Propam Polda Kepri.

Lebih lanjut, Hartono mengatakan bahwa untuk menetapkan seorang menjadi tersangka itu harus dilengkapi dengan alat bukti yang sudah ada. Tentunya semua harus sesuai dengan SOP penyidikan.

"Kita sudah berikan solusi jika merasa ada kecurangan dalam proses penyidikan, mereka meminta semua pengurus koperasi harus di proses," kata dia.

Baca juga: Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan seorang wanita bernama Ella sebagai tersangka. Wanita tersebut sudah ditahan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lainnya berinisial HN, namun HN sudah meninggal dunia atau almarhum.

"Tersangka E sudah kita tahan, motifnya melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tandatangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku," sebutnya.

Sedangkan tiga orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa tersebut, dinilai menjadi provokasi sehingga ditangani secara profesional karena mengganggu ketertiban dan tak kondusifnya Kota Batam.

"Mereka kita amankan untuk dimintai keterangan oleh petugas," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews