Pemko Batam Luncurkan Program Peringanan Pajak PBB-P2

Pemko Batam Luncurkan Program Peringanan Pajak PBB-P2

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam meluncurkan program bulan panutan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini merupakan keringanan dalam pembayaran PBB-P2.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan program keringanan PBB-P2 menjadi stimulus bagi masyarakat serta mengurangi beban sehingga keuangan masyarakat dapat dialihkan pada kegiatan-kegiatan bernilai ekonomi lainnya.

"Juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," ujar Azman.

Ia menyebutkan dalam tiga bulan pertama ini, pihaknya telah mengumpulkan hampir Rp 50 miliar. Dan capaian tersebut lebih tinggi dari tahun-tahun lalu. “Semoga capaian tahun depan bisa lebih maksimal lagi,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 diberikan sejumlah diskon atau pengurangan. Di antaranya pengurangan PBB-P2 yang diluncurkan adalah:

1. Pengurangan 10 persen dari pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan I pada bulan Januari sampai dengan Maret 2023.

2. Keringanan 5 persen dari Pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan II pada bulan April sampai dengan Juni 2023.

3. Keringanan 50 persen untuk prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan.

4. Pengurangan 100 persen untuk sarana penunjang rumah ibadah.

5. Pengurangan 100 persen untuk wajib pajak PBB-P2 dengan NJOP kurang dari Rp 30 juta.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sektor-sektor pendapatan ini, perlu dijaga agar pembangunan tetap berjalan. Selain PBB-P2, di Pemko ada pula sektor retribusi.

“Kita sedang berusaha sungguh-sungguh mensinergikan semua kekuatan untuk membangun Kota Batam ini,” ujarnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews