Jurus Relaksasi Pajak, Bapenda Batam Tagih Hingga Rp 40 M Tahun Lalu

Jurus Relaksasi Pajak, Bapenda Batam Tagih Hingga Rp 40 M Tahun Lalu

Pembebasan pajak. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) telah mengumpulkan Rp 40 miliar tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) dari pemanfaatan program keringanan yang dikeluarkan tahun 2021 lalu.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif atau keringanan yang diberikan selama kurang lebih tiga bulan tersebut.

Baca juga: Samsat Sindir Pemkab Meranti Tunggak Pajak Kendaraan Dinas

"Alhamdulillah responnya sangat bagus. Untuk PBB jumlah pajak yang berhasil tertagih mencapai Rp 40 miliar," ujar Azman, Senin (17/1/2022).

Ia mengatakan melalui program Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam, Pemko bisa memaksimalkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB.

Ia menyebutkan tahun lalu, Pemko Batam mencatat  total tunggakan PBB yang belum dibayarkan wajib pajak mencapai Rp 450 miliar. Angka ini diupayakan tertagih setiap tahunnya. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan relaksasi agar bisa menarik wajib pajak melunasi PBB mereka ini.

Terkait kelanjutan program tersebut, Azmansyah mengungkapkan sampai saat ini  belum ada kebijakan terkait relaksasi di tahun ini. 

Baca juga: Mangkir Bayar Pajak, Influencer Cantik Asal China Didenda Rp 3 Triliun

Pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari Wali Kota Batam untuk kembali membuat program serupa, sebagai upaya memaksimalkan capaian PBB.

Ia menyebutkan tahun 2022, Batam ditargetkan Rp 255 miliar untuk PBB ini. Sehingga untuk mencapai angka ini perlu langkah dan upaya. Salah satunya mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajak bumi bangunan mereka.

"Nanti kami akan sosialisasikan kepada lurah dan camat untuk membantu percepatan penagihan tunggakan ini. Kalau ada relaksasi akan kami informasinya, karena tahun ini target cukup besar," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews