Fantastis, Nilai Baju Bekas Impor Bakal Dimusnahkan Capai Rp30 Miliar

Fantastis, Nilai Baju Bekas Impor Bakal Dimusnahkan Capai Rp30 Miliar

Gudang pakaian bekas digrebek polisi. (Ilustrasi)

Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp30 miliar di dua kota dalam waktu dekat. Yakni, Pekanbaru, Riau dan Mojokerto, Jawa Timur.

"Besok (Jumat, 17 Maret 2023) saya mau bakar pakaian bekas di Pekanbaru. Satu lagi di Mojokerto tanggal 21 (Maret 2023) saya mau bakar. Kira-kira nilainya mungkin Rp30 miliar," ujarnya kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

 Mendag mengatakan, pemusnahan baju impor bekas bernilai fantastis tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi. Mengingat, keberadaan baju bekas asal luar negeri tersebut dapat merugikan industri tekstil dalam negeri.

"Perintah presiden (Jokowi) harus segera membasmi pakaian bekas yang merugikan pengusaha kecil," ujarnya.

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli meminta dukungan masyarakat hingga aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam memerangi praktik penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air. Mengingat, banyaknya jalan tikus atau pintu masuk dari pakaian bekas asal luar negeri tersebut.

"Kita minta dukungan Pemda, Polres, Polda, dari Satgas juga, temen media, dan informasi masyarakat. Karena jalan tikusnya banyak," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, dia memerintahkan jajaran terkait untuk menindak bisnis thrifting. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku bisnis yang tertangkap.

"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun faktanya, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews