Pakaian Bekas Impor Masuk Mal, Bos Tekstil RI Gelisah

Pakaian Bekas Impor Masuk Mal, Bos Tekstil RI Gelisah

ilustrasi

Jakarta - Pakaian bekas impor ternyata menjamur di pasaran hingga masuk ke pusat-pusat perbelanjaan atau mal. Demi meminimalisir makin luasnya penyebaran pakaian impor, kalangan pengusaha menilai perlu ada penindakan tegas dari regulator dan penegak hukum.

"Bea Cukai perlu pelajari. Saya yakin Kepolisian dan Kepabeanan sanggup menangani," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto via CNBC Indonesia, Selasa (16/8/22).

Ia menilai saat ini menjadi momentum yang tepat untuk menindak para pelaku importir ilegal tersebut, utamanya setelah ada penindakan oleh Kemendag pekan lalu, yakni pembakaran pakaian bekas impor dengan nilai Rp 8-9 miliar.

Agar timbul efek jera, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mencabut izin impor dari para importir yang melanggar.

"Itu kan impor. Izin perusahaan mana yang memasukkan. Harusnya kepolisian dan BC pasti bisa. Yang penting ada kemauan. Pakaian bekas kan dilarang diimpor. Ya harus dicabut dengan bukti yang jelas," sebut Anne.

Masuknya pakaian bekas impor pasti ilegal karena keberadaannya dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews