96 Karung Balpres Diamankan Satpolairud Polres Karimun

96 Karung Balpres Diamankan Satpolairud Polres Karimun

Sebanyak 96 Karung Pakaian Bekas Diamankan Satpolairud Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Satpolairud Polres Karimun tangkap kapal yang mengangkut 96 karung besar pakaian bekas (balpres).

Penangkapan dilakukan Satpolair di sekitar parairan pulau Merak, Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kepri, pada Rabu (27/1/2021) malam.

96 pakaian bekas itu dibawa menggunakan kapal KM Rika Jaya GT 6 berwarna abu-abu. Muatan kapal ditutup menggunakan terpal.

"Ada 96 karung pakaian bekas yang didapat pada saat dilakukan pengamanan oleh Satpolairud Polres Karimun," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (28/1/2021).

Selain mengamankan barang bukti pakaian bekas dan kapal, polisi juga mengamankan tiga tiga kru kapal, yakni Z (46) sebagai nakhoda, AU (50) pemilik kapal dan N (51) diketahui pemilik barang.

Sementara itu, hasil penangkapan oleh Satpolairud Polres Karimun tersebut dilimpahkan ke pihak Bea Cukai. 

Pelanggaran yang dilakukan yakni Pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kronologi penangkapan

Disebutkan, penangkapan bermula dari kecurigaan tim patroli Satpolairud melihat adanya kapal yang melintas di perairan Pulau Merak.

Kemudian, kapal patroli menghampiri dan melakukan pemeriksaan pada KM Rika Jaya. Nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen muatan mereka bawa serta Surat Izin Berlayar (SIB).

Kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud di Kolong, Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan yang didapat, barang tersebut diambil dari Pasar Puakang (pasar seken) Karimun dan berlayar tujuan Pulau Penyalai (Riau) untuk dijual," ujar Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews