Siswi SMK di Batam Dilaporkan Hilang, Ternyata Disembunyikan Pacar

Siswi SMK di Batam Dilaporkan Hilang, Ternyata Disembunyikan Pacar

FHR digiring anggota Polsek Sekupang usai diamankan terkait kasus membawa kabur dan mencabuli gadis di bawah umur. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau mengamankan FHR (19) sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, SA (16), yang masih duduk di bangku SMK.

SA sebelumnya dilaporkan hilang ke Polsek Sekupang sejak Sabtu (11/3/2023) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, SA ditemukan bersama dengan kekasihnya, yaitu FHR.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan bahwa pelaku membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Batuaji dan berpindah-pindah ke beberapa hotel di kawasan tersebut karena merasa tidak aman. 

Baca: Terlalu! Seorang Pria di Belakangpadang Bawa Kabur dan Cabuli Gadis 17 Tahun

Akhirnya, petugas berhasil menggagalkan pelarian keduanya saat berada di depan sebuah minimarket, kawasan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

Tamba mengatakan bahwa selama kabur bersama pelaku, korban selalu dirayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. "Waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan pelaku untuk merayu korban untuk dicabuli," ujarnya.

Pelaku awalnya tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi berkali-kali, ia mengakui hal itu.

Baca: Siswa SMP di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, 4 Kali Cabuli Siswi SD

FHR mengakui telah mencabuli terhadap korban sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di sebuah hotel Reddorz yang berada di wilayah Kecamatan Batuaji.

Ia kini ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews