Polres Karimun Musnahkan 7 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia

Polres Karimun Musnahkan 7 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Total 7 Kilogram sabu-sabu dimusnahkan Polres Karimun dalam kegiatan pemusnahan narkoba, Selasa (14/3/2023). Barang itu sebelumnya menjadi barang bukti dalam dua kasus yang diungkap.

 

Pemusnahan narkoba ini juga disaksikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, kejasaan, pengadilan, BNN dan tokoh masyarakat.

Sabu tersebut dilarukan dalam air yang mendidih. Sebelumnya juga diilakukan pengujian barang bukti guna memastikan keasliannya.

Barang haram itu disita dari dua tersangka pengedar yakni RJK dan Re yang diringkus polisi pada 27 Desember 2022 dan 22 Januari 2023.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam menjelaskan jika dalam penangkapan awal pihaknya mengamankan 6 paket sabu dengan berat 499,58 gram. Dalam kasus kedua dijumpai 7 paket sabu seberar 7,4 Kg

Dalam penyelidikan polisi menyisihkan sebagai barang bukti, pada kasus I disisihkan 22,35 gram dan kasus II disisihkan 85,85 gram untuk uji lab.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan 7.769,34 gram sabu. Barang bukti diketahui berasal dari Malaysia,” ujar Kapolres.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba Polres Karimun yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi hasil pengungkapan yang telah dilakukan,” ucap Bupati Rafiq.

Tersangka RJK dan RE dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang undang RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews