Dipecat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Kehilangan Uang Pensiun Sebesar Ini

Dipecat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Kehilangan Uang Pensiun Sebesar Ini

Rafael Alun Trisambodo. (Foto: detikom)

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Ditjen Pajak yang disorot karena menyembunyikan hartanya telah dipecat Kementerian Keuangan. Baik sebagai pejabat maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan dengan dipecatnya Rafael Alun sebagai ASN, maka dia tidak akan mendapat uang pensiun. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima Rafael Alun.

"Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat itu, maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: PPATK Blokir Rp 500 M di Rekening Rafael Alun!

Padahal sebagaimana diketahui, setiap PNS yang telah pensiun dari jabatannya berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS serta sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Lantas berapa besaran gaji pensiun yang dapat diterima seorang PNS. Berikut daftar gaji pokok pensiun yang tidak dapat diterima Rafael Alun Trisambodo:

Gaji pokok pensiunan PNS

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Inspektorat Periksa Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Selain pensiun pokok, PNS penerima pensiun juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Meski begitu, saat ini Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah tidak lagi berhak menerima gaji pokok pensiunan PNS dan segala tunjangannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews