Gaduh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya

Gaduh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya

ilustrasi

Jakarta - Masyarakat ramai mempertanyakan mekanisme pungutan pajak terhadap penerima gaji Rp5 juta. Kegaduhan tersebut setelah pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Undang-Undang tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Baca juga: Realisasi Pajak Kota Batam hingga Desember Tembus Rp 1 Triliun

Berikut tarif pajak penghasilan terbaru melalui HPP Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan lapisan tarif;

1. Rentang penghasilan Rp0-Rp60 juta per tahun tarif pajak sebesar 5 persen. Pada UU PPh sebelumnya, tarif pajak 5 persen dikenakan bagi penerima gaji Rp50 juta per tahun. Saat ini, tarif pajak 5 persen baru akan berlaku bagi penerima gaji Rp60 juta per tahun

2. Rentang penghasilan Rp60 juta- Rp250 juta per tahun tarif pajak 15 persen,

3. Rentang penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta tarif pajak 25 persen,

Baca juga: Kendaraan Tunggak Pajak Terjaring Razia di Karimun, Samsat: Bayar Pajak, Mumpung Ada Pemutihan

4. Rentang penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar tarif pajak 30 persen,

5. Rentang penghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajak 35 persen,

Berdasarkan daftar tarif pajak sesuai rentang pengjasilan, terjadi perubahan rentang penghasilan yang dikenai tarif PPh 5 persen.

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip pada Selasa (3/1/2022).

Berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan Rp5 juta

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5 persen.

Adapun besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:

Rp60 juta - Rp 54 juta = Rp6 juta.

Rp 6 juta x 5 persen = Rp300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.

Sedangkan bagi penerima gaji Rp4,5 juta per bulan tidak terkena pajak tahunan.

Sementara bagi penerima gaji Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalam setahun maka pajak yang dikenakan per tahun yaitu Rp3,9 juta. Dengan hitungan

Rp60 juta × 5 persen = Rp3.000.000

15 persen × Rp6 juta = Rp900.000


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews