Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Inspektorat Periksa Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Inspektorat Periksa Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio. (Foto: KPP PMA DUA via kumparan)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan agar harta Rafael Alun Trisambodo diperiksa menyusul kasus kekerasan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Instruksi ini diberikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan setelah Rafael Alun dicopot dari jabatannya Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

"Pada tanggal 23 Februari Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dilansir kumparan, Jumat (24/2/2023).
 
Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetap," katanya.

Baca: Influencer Pamer Harta Lalu Ngajak Investasi, Waspada 'Jebakan Maut'!

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun ditindaklanjuti. Dia sudah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan tersebut.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit-unit Eselon 1 di Kementerian Keuangan," ujarnya.

Diketahui, Rafael Alun memiliki harta senilai Rp 56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (PHKPN).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews