Curang ke Konsumen, SPBU CODO Sagulung Ditutup dan Didenda Rp 17 Juta

Curang ke Konsumen, SPBU CODO Sagulung Ditutup dan Didenda Rp 17 Juta

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Sagulung telah melanggar Undang-Undang (UU) Metrologi. 

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa SPBU tersebut melakukan tindakan fatal. 

“Hal fatal yang dilakukan yaitu memutus segel, merusak bagian dalam sehingga melanggar UU Metrologi,” ujar Nasriadi, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pertamina Buka Pendaftaran QR Code Solar Subsidi di 10 SPBU Batam, Ini Lokasinya 

Saat ini, SPBU tersebut telah ditindak dengan menutup sementara hingga 31 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, belum ditentukan tindakan selanjutnya untuk menentukan SPBU tersebut beroperasi atau tidak. 

"Ini sedang dibahas sampai ke kementerian perdagangan dan dirjen metrologi serta perlindungan konsumen ada pidananya atau tidak. Kalau ada, PPNS akan berkoodinasi dengan kita untuk ditindak," katanya.

Selain SPBU tersebut, juga ada 2 SPBU yang melakukan pelanggaran. SPBU yang dimaksud telah diukur melebihi ambang batas yang diizinkan lebih kurang 240 s/d 250 ML antara lain SPBU PT Ismadi Salam yang berada di Jl. Hang Nadim Kecamatan Nongsa yang terdapat 1 Nozle Biosolar. Selanjutnya SPBU PT Satria Citra Kencana yang berada di Jl. Budi Kemulian Kampung Seraya  terdapat 3 Nozle Biosolar.

Baca juga: Tinggalkan Peran Manusia, SPBU di Finlandia Kembangkan Sistem Isi BBM Pakai Robot

"Penindakan dilakukan berdasarkan pengecekan Disperindag Kota Batam kepada 3 SPBU yang diduga melanggar ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada SPNU PT Ismadi Salam dan Satria Citra Kencana, diberikan teguran dan dibuatkan surat pernyataan setelah dilakukan peneraan ulang. 

"Dari laporan yang disampaikan Kadisperindag bawah kedua SPBU tersebut sudah beroperasi kembali," ujarnya. 

 

Sedangkan SPBU milik PT Bintan Maju atau SPBU CODO Sagulung bersama dilakukan tindakan penutupan sementara oleh PT. Pertamina Rayon II Batam dari 20 Februari 2023 s/d 31 Maret 2023. 

Serta denda sebesar Rp 25/liter seluruh produk BBM terhitung dari 3 bulan terakhir dan telah dibayarkan pertanggal 1 Maret 2023 sebesar Rp 17.433,333.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews