Remaja 14 Tahun di Sagulung Sempat Diculik dan Dirampok dalam Mobil

Remaja 14 Tahun di Sagulung Sempat Diculik dan Dirampok dalam Mobil

Polsek Sagulung mengamankan para pelaku kejahatan curat yang sempat menculik korbannya. (Foto: Dok. Polsek Sagulung)

Batam - Seorang remaja 14 tahun sempat diculik dan dirampok di wilayah Sagulung. Kasus yang terjadi Kamis (24/11/2022) lalu itu akhirnya diungkap polisi. Tiga orang ditangkap yakni F (26), R (25) dan I (23). Seorang lagi N (24) masih diburu.

Para tersangka ini menculik korban yang saat itu sedang nongkrong bersama temannya di Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat korban nongkrong, tiba-tiba datang mobil jenis Toyota Calya warna putih. Mobil itu tiba-tiba berhenti di depan korban dan kawan kawannya yang sedang nongkrong.

Baca juga: [Cek Fakta] Viral Pelaku Penculikan Anak Tertangkap di Bengkong 

Kemudian pelaku N (DPO) turun dari mobil. "Ia menanyakan kepada saksi F, apa kenal dengan nama Ricky. Lalu saksi menjawab tidak kenal," terang Nyoman, dalam keterangan dikutip Batamnews, Selasa (6/12/2022)

Pelaku kembali bertanya kepada korban (14 tahun) dan tiba-tiba menculiknya ke dalam mobil. Di perjalanan, pelaku N meminta ponsel korban. Alasannya ingin melihat pesan dalam ponsel itu. 

"Karna kotban takut, korban langsung memberikan handphonenya ke pelaku," sebut Nyoman.

Baca juga: Banjir Air Mata, Balita Korban Penculikan Peluk Erat Polwan Usai Ditemukan

Setelah sampai di sekitar Pasar Aviari, Kecamatan Batuaji, korban diturunkan. Namun HP-nya tidak dikembalikan. Korban menceritakan peristiwa ini ke keluarganya dan melapor ke Mapolsek Sagulung. Ia sempat panik dan syok, hingga meminta orang tak dikenal yang ditemuinya di Aviari membantu menelpon keluarganya.

Polisi yang melakukan penyidikan tak butuh waktu lama menangkap pelaku. Awalnya pelaku I diamankan di Capung Marina Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sedangkan pelaku F dan R diamankan di SPBU Paradise, Batu Aji Kota Batam.

Para pelaku ini dikatakannya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Isu Penculikan sempat meresahkan warga Sagulung

Hal ini kian menambah resah warga di Sagulung. Apalagi sebelumnya sempat beredar video viral pelaku penculikan anak di kawasan Bengkong, Kota Batam. Walau kemudian Bhabinkamtibas Bengkong mengklarifikasi jika video viral tersebut merupakan seorang ODGJ yang sempat mengejar anak-anak. 

Nyoman pun memastikan kasus penculikan anak di kawasan Sagulung tidak ada. Ia menerangkan jika kasus yang terjadi ini lebih kepada aksi pencurian dengan pemberatan (curat). Karena korban dirampas ponsel miliknya. Sementara pelaku sudah diamankan pihaknya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah polsek sagulung untuk tidak perlu resah. Karena tidak benar adanya penculikan anak-anak yang viral di media sosial, karena sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak-anak. Namun masyarakat harus tetap waspada terhadap anak-anaknya dan memberikan pengawasan," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews