Disperindag Batam Sebut SPBU CODO Sagulung Raup Cuan Haram Rp 75 Juta Per Bulan dari Praktik Curang

Disperindag Batam Sebut SPBU CODO Sagulung Raup Cuan Haram Rp 75 Juta Per Bulan dari Praktik Curang

Ilustrasi. (Foto; KasKus)

Batam, Batamnews - Praktik curang dengan mengurangi takaran yang dilakukan oleh sebuah SPBU CODO di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau merugikan konsumen.

Dari kecurangan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dsiperindag) Kota Batam menyebut pengelola SPBU itu meraup keuntungan haram sekira Rp 75 juta per bulan.

Jika dibagi dalam 30 hari sebulan, maka SPBU itu mendapatkan Rp 2,5 juta dari kecurangan itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan dugaan kecurangan tidak hanya ditemukan pada satu unit pompa, namun secara menyeluruh unit pompa SPBU tersebut yang berjumlah 3 unit. 

"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera,” jelasnya.

Baca: Praktik Curang SPBU di Sagulung Batam Terbongkar, Langsung Disegel

Dengan temuan ini, pengelola SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. 

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," katanya.

Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam atas temuan tersebut. 

"Harus diperbaiki (nozel) dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," ujarnya.

Baca: Tips biar Tak Dicurangi Oknum SPBU saat Isi Bensin

Jika SPBU tersebut terbukti bersalah, maka sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun dan denda Rp 1 juta. 

“Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar. Sementara ini, SPBU masih kita tutup, menunggu hasil penyelidikan,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews