Dua Jambret Gasak Dompet Penjual Buah di Batuampar Batam

Dua Jambret Gasak Dompet Penjual Buah di Batuampar Batam

Salah satu dari dua jambret penjual buah diringkus aparat Polsek Batuampar, Batam. (Foto: ist/batamnews)

Batam, Batamnews - Dua pria pelaku jambret ditangkap Unit Reskrim Polsek Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).

Dua pelaku tersebut adalah Dk dan Dy. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu pelaku Dk di seputaran simpang Melcem dan Dk di wilayah Bengkong Kolam.

Pelaku baraksi saat korban Nur tengah membeli buah di kawasan Batuampar. Dimana, pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli dan mendekati korban yang langsung merampas dompet korban.

Setelah itu, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor pinggir jalan. Kemudian, korban melaporkan kejadian ke Polsek Batuampar.

“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M Fachri Rizky, Selasa (7/3/2023).

Baca: Rampas HP, Dua Jambret di Batam Dihajar Warga Tanjunguma

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya mendapati keberadaan seorang pelaku yaitu Dk.

Kemudian, dari hasil interogasi dan pengembangan dari pelaku Dk, akhirnya polisi kembali menangkap pelaku Dy.

“Penangkapan dua pelaku tidak berselang lama setelah korban melaporkan kejadian ke polisi,” ucap Fachri.

Diketahui bahwa, dompet korban yang dijambret pelaku tersebut berisikan sejumlah uang dan satu unit Handphone Realmi C2 yang disita dari tangan pelaku.

Baca: Pertahankan Tasnya dari Jambret, Wanita Muda di Tanjungpinang Luka-luka Terseret Motor

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebilah senjata tajam jenis pisau lipat, sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.

“Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang saat ini telah ditahan di sel Polsek Batuampar,” ujarnya.

Untuk kedua pelaku tersebut, terancam dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews