Duh, Seorang Anak Bawah Umur di Batam Terlibat Kasus Curanmor

Duh, Seorang Anak Bawah Umur di Batam Terlibat Kasus Curanmor

Motor yang dicuri oleh anak bawah umur di Batam untuk dijual lagi. (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Seorang anak di bawah umur, berinisial JB (16) diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong saat hendak bertransaksi jual beli kendaraan sepeda motor hasil curiannya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya seorang pria hendak menjual sepeda motor dengan merk Yamaha Jupiter Z dan bertransaksi di wilayah Bengkong pada Selasa (21/2/2023) lalu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan di lapangan guna melakukan pengungkapan," ujar Rizqy, Minggu (26/2/2023).

Kemudian, lanjut Rizqy, terduga pelaku pun berhasil diketahui, lalu ia disuruh menunjukkan dokumen kendaraan miliknya tersebut akan tetapi ia tak memilikinya.

Baca juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Batam Center, 47 Kendaraan Diangkut

Ia pun mengaku bahwa motor tersebut merupakan motor hasil curiannya yang dilakukan bersama rekannya.

"Motor itu ia curi pada Minggu (5/2/2023) lalu, pemiliknya bernama CDA yang kehilangan di wilayah Komplek Aku Tahu, Sei Panas," kata dia.

"Korban kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan dihalaman ruko tempat ia tinggal sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta," tambahnya.

Saat ini pelaku yang merupakan anak dibawa umur tersebut tengah berada di Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku berada di Polsek Bengkong sedang menjalani pemeriksaan, dia (pelaku) merupakan warga Ruli Belakang PT. Jatim, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews